Pages

SELAMAT DATANG DI DEKOPIN DKI

RAPAT HARKOPNAS KE-64 TAHUN 2011

0 komentar

Dalam rangka memantapkan pelaksanaan kegiatan dan koordinasi antar bidang-bidang, Panitia HARKOPNAS ke-64 tahun 2011 telah melaksanakan rapat koordinasi. Rapat koordinasi dilaksanakan pada tanggal 06 April 2011, pukul 15.00 s.d. 17.00, bertempat di Kantor DEKOPINWIL Provinsi DKI Jakarta, Jl. Dharmawangsa Raya No. 18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dihadiri oleh ±60 orang peserta yang terdiri dari Panitia Pelaksana ; 5 Ketua, Koordinator Bidang, Wakil Koordinator, Anggota Bidang. Rapat dipimpin oleh Ketua Umum PANHARKOPNAS ke-64 tahun 2011, Bapak Mayjen TNI (Purn) H. NACHROWI RAMLI, SE. Prosesi rapat masing-masing bidang menyampaikan rencana kegiatan, rundown acara, berikut rencana anggarannya. Keputusan rapat menyepakati beberapa hal sebagai berikut, pertama, Donor Darah dilaksanakan pada tanggal 20 April 2011, bertempat di Koperasi Pegawai Perum Peruri (KOPETRI), Jl. Faletehan 1, dengan peserta ± 500 orang dari unsur Gerakan Koperasi, masyarakat, dll., kegiatan ini sebagai rangkaian pembukaan awal kegiatan HARKOPNAS ke-64 tahun 2011 ; kedua, Memasang Spanduk, Umbul-umbul, Baliho, Banner, stiker di tempat-tempat strategis utamanya di Kantor-kantor Koperasi, pasar tradisional, kendaraan ; ketiga, Sosialisasi kegiatan HARKOPNAS di seluruh media massa dan elektronik ; keempat, Bhakti Sosial Donor Darah ; kelima, Seminar dan Temu Usaha di Kapal KRI Tanjung Nusanive 973. ; keenam Gerak Jalan dan Speda Santai start dan finish di Silang Monas, diikuti oleh 50.000 orang dari unsure Gerakan Koperasi, masyarakat, dll, rencana pembukaan oleh Wakil Presiden.

PENDEKATAN KEWIRAUSAHAAN KOPERASI

0 komentar

PENDEKATAN KEWIRAUSAHAAN
SEBAGAI UPAYA MEMAJUKAN KOPERASI
By. SEKRETARIS DEKOPINWIL DKI JAKARTA




PENDAHULUAN

DR. Moh. Hatta menyatakan bahwa “Bangsa Indonesia akan dapat mengangkat dirinya ke luar dari lumpur, tekanan, dan hisapan, apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan Koperasi”. Dalam pernyataan ini jelas terkandung makna bahwa upaya untuk membangun dan mengembangkan ekonomi rakyat dalam wadah Koperasi yang rasional dan ekonomis merupakan suatu keharusan.

Sebagai bagian integral dari tata perekonomian nasional, Koperasi memiliki kedudukan dan peran yang sangat strategis dalam menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat. Oleh karena itu, Koperasi secara bersama dan berdampingan dengan pelaku usaha lain harus mampu tumbuh menjadi badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan dan penggalang ekonomi rakyat serta memiliki jaringan usaha dan daya saing yang tangguh guna mengantisipasi berbagai peluang dan tantangan pada masa yang akan datang. Disamping itu, Koperasi harus mampu melakukan langkah-langkah ke depan secara terarah untuk dapat melestarikan identitas Koperasi dan dapat mempertahankan jatidirinya agar tidak terpeleset ke luar dari jatidiri Koperasi walaupun harus melakukan kegiatan bisnis sebagaimana layaknya yang dilakukan pelaku ekonomi lainnya.

Implementasi bisnis pada Koperasi dikelola dalam unit usaha (business unit). Unit usaha ini dipimpin oleh pengelola bisnis yang disebut secara beraneka ragam, seperti : manajer, kepala unit, bahkan tak jarang dirangkap oleh pengurus. Unit usaha Koperasi keberadaannya disahkan/dicantumkan dalam Anggaran Dasar (AD) Koperasi. Ada Koperasi yang memiliki satu (tunggal) unit usaha dan sebaliknya ada Koperasi yang memiliki banyak (multi) unit usaha. Dalam konteks tunggal/multi usaha inilah kompleksitas persoalan bisnis Koperasi muncul. Ada Koperasi yang gagal dan sebaliknya ada Koperasi yang berhasil mengelola usaha. Apa sebabnya ?


PROGRAM TITIPAN vs PELUANG PASAR

Organisasi Koperasi merupakan lembaga yang bergerak dalam bidang bisnis (ekonomi) yang pembentukannya secara esensi didasarkan pada self help (menolong diri sendiri) melalui kesamaan (solidaritas), effort (usaha) dan individualitas.

Usaha Koperasi seharusnya dibangun dan dikembangkan atas kebutuhan dan peluang pasar (anggota dan non anggota). Pada masa lalu tak jarang Koperasi ditumbuhkan dengan tanpa dasar analisis kebutuhan itu. Koperasi ditumbuhkan dari atas (top down), didirikan untuk menjalankan program yang telah terstruktur, dititipi untuk menjalankan usaha (business) yang resikonya tak kalah besar, seperti program pangan, distribusi pangan, bahan/sarana produksi dan sebagainya. Tipe Koperasi ini misalnya : KUD (di desa), KSU (di kota) dan beberapa jenis Koperasi lainnya.

KUD dan KSU, berkembang sebagai Koperasi multi usaha, dengan menjalankan usaha yang kental titipan. Koperasi tipe ini nyaris tanpa tantangan (kecuali soal-soal rutinitas), dikelola secara rutin. Dengan demikian tipe Koperasi top down tidak merangsang tumbuhnya wirakoperasi, kecuali melahirkan manajer rutin di Koperasi. Saat ini, dimana dominasi pemerintah sangat berkurang, maka konsep pengembangan usaha Koperasi semestinya berubah dari top down, menjadi tumbuh atas dasar needs anggota dan peluang pasar. Ini artinya menumbuhkan Koperasi atas dasar arus bawah bottom up-grass root. Konsekuensinya apa ? dari sisi sumber daya manusia, maka (1) Koperasi akan sangat dekat dengan anggota, memerlukan dan diperlukan anggota, (2) Koperasi tak cukup lagi dipimpin oleh para manajer rutin, tetapi menuntut adanya peran wirakoperasi.


MANAJER (Rutin) vs WIRAKOPERASI

Koperasi yang dibangun dari bawah (bottom up) secara signifikan merangsang tumbuhnya inovasi, yang berarti pula berkembangnya kewirakoperasian di mana (1) Koperasi menjadi jelas kegiatan usahanya, karena focus pada core business yang umumnya adalah single purpose multi komoditi ; (2) adanya keterikatan yang erat antara usaha anggota dengan Koperasi ; (3) kriteria keanggotaan jelas. Koperasi tipe ini sangat menuntut berperannya para wirakoperasi (wirakop), dan tentu saja diperlukan sedikit/bahkan tidak sama sekali peran para manajer (rutin). Wirakoperasi dan manajer (rutin) sangat berbeda perannya, terutama pandangannya terhadap orientasi startegik. Pertama, wirakoperasi sangat concern terhadap persepsi peluang, sedangkan manajer (rupin) bekerja berdasarkan sumber daya yang ada. Kedua, pada faktor pendorongnya (push factor) , dalam hal ini adalah (1) penciptaan nilai tambah ; (2) meningkatkan kesejahteraan anggota, dan (3) persaingan. Sedangkan, factor pendorong para manajer (rutin) adalah (1) kesesuaian dengan sasaran dan target ; (2) kesesuaian dengan perintah dan kontrak-kontrak. Ketiga dalam hal strategic tools, dimana seorang wirakoperasi bersandar pada kreativitas dan inovasi, sedangkan para manajer (rutin) bersandar pada perencanaan.


APA YANG PERLU DILAKUKAN ?

Pendekatan kewirausahaan adalah jawaban atas perlunya terhadap orientasi strategic. Pendekatan kewirausahaan (yang pada Koperasi disebut Kewirakoperasian) untuk menemukan kembali jati diri Koperasi adalah perlu, sebab kondisi objektif saat ini, tantangan masa depan Koperasi tidak cukup dihadapi/dipecahkan hanya dengan pendekatan manajemen rutin yang pasif, melainkan keharusan menerapkan pendekatan kewirakoperasian di dalam proses manajmen Koperasi.

Untuk itu sejumlah ungkapan berikut diusulkan sebagai bentuk sumbang saran pemikiran dalam membangun Koperasi atas dasar pendekatan kewirausahaan itu

1. Tumbuhkan Kualitas dan Inovasi

Proses kewirausahaan selalu ditandai dengan tumbuh suburnya inovasi. Inovasi digerakkan oleh kondisi pribadi (pendidikan, pengalaman, nilai, locus of control, sikap pada resiko) dan lingkungan (peluang, panutan, dan kreativitas). Di Koperasi, dapat dikatakan inovasi itu tidak ditumbuhkan. Dampaknya apa ? Banyak hal menjadi rutin, semua orang (karyawan , pengurus, pengawas, dan juga pembina) mengerjakan suatu secara rutin, tanpa dinamika. Unit-unit bisnis tanpa inovasi, akhirnya mandek, bahkan sebenarnya banyak unit usaha atau Koperasi yang terus menurun volume bisnisnya dan semestinya harus segera ditutup. Jadi inovasi perlu ditumbuhkan.

2. Karyawan vs Intrapreneur

Intrapreneur adalah sebutan bagi para entrepreneur yang bekerja untuk institusi (Koperasi). Maka Intrapreneur hakekatnya sama dengan entrepreneur bedanya bila entrepreneur bekerja dan hasilnya untuk mereka sendiri, sedangkan intrapreneur bekerja dan hasilnya digunakan untuk kemajuan lembaga/institusi di mana mereka bekerja. Karyawan (manajer) yang Intrapreneur, mestilah ditumbuhkan di Koperasi. Artinya diperlukan karyawan yang tidak hanya mampu melaksanakan tugas/pekerjaan, tetapi lebih dari itu diperlukan karyawan yang mampu menciptakan kreativitas-inovasi dalam melaksanakan tugas/kewajiban. Semua karyawan adalah penemu ide, penjual dan pembeli pelayanan. Gagasan promosi dan menjual/mempromosikan Koperasi, juga harus tumbuh dari karyawan intrapreneur. Jadi karyawan Intrapreneur bukanlah karyawan biasa, yang bekerja secara rutin.

3. Dari Cost Center ke Revenue

Semua organ di dalam tubuh organisasi Koperasi memerlukan biaya (cost), tetapi biaya itu harus memberikan kepastian pelayanan yang baik, sehingga memberikan kepastian penerimaan (revenue). Di Koperasi saat ini begitu banyak unit sebagai sumber biaya dan sebaliknya sedikit unit yang mampu menghasilkan (unit revenue). Ketimpangan ini semestinya segera dievaluasi dengan menggunakan Strategi Income-Cost Unit (SICU/SBU).

4. Dari Simpanan ke Saham

Bukti tanda pemilikan pada perusahaan Koperasi sekarang ini tidak jelas, kecuali tanda menjadi anggota Koperasi, yaitu membayar simpanan pokok dan disahkan di dalam RAT. Akibatnya apa ? Anggota tahu sebagai anggota, tetapi tidak rajin partisipasi keuangannya. Partisipasi dalam bentuk saham, sebagai pengganti simpanan (pokok dan lainnya) perlu diusahakan. Saham merupakan tanda bukti memiliki perusahaan yang menerbitkannya, yang perlu dijaga adakah saham minimal (preferen) untuk mengawal kemungkinan terjelmanya praktek one share one vote.

5. Organisasi dan Manajemen

Struktur organisasi usaha wirausaha umumnya ramping/pipih dan menghindari struktur organisasi yang gemuk, tetapi rentan. Manajemen pada Koperasi baik pemula dan yang sedang tumbuh umumnya didominasi satu figur, sehingga terkesan one man show. Pendekatan manajemen kurang memperhatikan proses, atas dasar itu manajemen tidak diarahkan kepada pembagian fungsi usaha, seperti pemasaran, produksi, keuangan, sumber daya manusia (SDM). Berkaca pada disain organisasi dan manajemen wirausaha itu, maka ada sejumlah hal yang bermanfaat. Antara lain pentingnya Koperasi memiliki organisasi yang ramping, tetapi berdaya guna, dari pada organisasi gemuk, tetapi tumpang tindih dan kurang merangsang inovasi. Agar focus, maka kedudukan pengelola unit usaha diserahkan kepada Direksi, yang berlatar belakang wirausaha-profesional, sedangkan pengurus yang dipilih dalam Rapat

6. Integrasi Pemilik-Pengguna

Bukan rahasia lagi kalau anggota dan calon anggota Koperasi lebih memilih berinteraksi kepada bukan Koperasi. Kecenderungan ini adalah boom waktu bagi Koperasi, kalau tidak ada kesadaran dari anggota untuk mengurangi/mengerem dan meningkatkan partisipasinya pada Koperasi. Tetapi, apapun itu Koperasi harus memandang keadaan ini sebagai pemicu (trigger). Degan spesifikasi anggota Koperasi sebagai pemilik-pengguna (dual identity), maka Koperasi perlu untuk selalu mesra (dekat) dengan pemiliknya, yaitu anggota.

7. Disain dan Budaya Lembaga Koperasi

Untuk mencapai tujuan kualitatif Koperasi berupa meningkatkan kesejahteraan anggota, diperlukan : (1) desain kelembagaan Koperasi yang memungkinkan tumbuhnya wirakoperasi, (2) desain kelembagaan yang ada sekarang ini, apalagi yang mengalami kegagalan (bentuk top down multi unit) perlu dievaluasi, (3) diperlukan budaya lembaga Koperasi yang mendukung untuk melakukan perubahan orientasi strategic dan manajer (rutin) menjadi seorang wirakoperasi.



PENUTUP

Membangun Koperasi di era sekarang ini semakin banyak tantangannya, yang diperlukan adalah bagaimana siasat menjadikan tantangan itu menjadi peluang. Kuncinya perlu ada perubahan.



…… dari berbagai sumber

PENEMUAN KEMBALI JATIDIRI DAN REPOSISI KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

0 komentar

PENEMUAN KEMBALI JATIDIRI DAN REPOSISI KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Oleh : SUHARYONO

disarikan kembali dari tulisan

Prof. DR. Ir. YUYUN WIRASASMITA, MSc. (Rektor IKOPIN dan Rektor UNPAD)

Sebagai organisasi ekonomi, Koperasi mendidik rakyat untuk berekonomi, berhemat, menghasilkan produk yang sebaik-baiknya dan berpegang teguh pada kepada etika bisnis. Diyakini bahwa Koperasi dapat mensejahterahkan anggota. Hal ini bukanlah khayalan tetapi berdasarkan analisis objektif, yaitu hokum-hukum ekonomi yang telah teruji. Koperasi akan menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggotanya karena bekerjanya hukum-hukum skala ekonomi yaitu menurunnya biaya secara keseluruhan karena tindakan-tindakan bersama, efisiensi biaya transaksi karena anggota berfungsi sebagai pemilik sekaligus juga pelanggan, terjadinya penyebaran informasi yang efisien karena kedekatan anggota dengan Koperasi, spesialisasi/pembagian kerja antara anggota dan Koperasi yang meningkatkan produktivitas secara keseluruhan.

Menurut para pemikir ekonomi kerakyatan, perkembangan Koperasi tidak secepat perusahaan lain karena Koperasi adalah perhimpunan manusia-manusia, yang memerlukan suatu proses (pendidikan) untuk menyatukan visi dan misi sebagai anggota Koperasi.

Pembangunan Koperasi di Negara kita belum memenuhi harapan-harapan di atas, malahan kita menyaksikan di beberapa daerah keterpurukan Koperasi, banyak Koperasi yang sudah tidak berfungsi lagi, karena penyimpangan dari kaidah Koperasi.

Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi bersifat fundamental, yaitu :

a. Pendirian Koperasi berdasarkan kebutuhan anggota yang tidak jelas, sehingga core business Koperasi tidak jelas.

b. Tidak memiliki kriteria keanggotaan yang jelas, yaitu berdasarkan kemampuan memodali dan melanggani, sehingga Koperasi mengalami kesulitan permodalan dan kesulitan mempertahankan “omzet”.

c. Pendirian unit usaha yang tidak memenuhi kelayakan usaha, karena kebutuhan anggota yang tidak jelas dan kriteria anggota yang juga tidak jelas.

d. Hak-hak anggota (yaitu hak menyatakan pendapatan, hak memilih yang bebas, hak mengawasi) yang terbelenggu oleh dominasi pengurus.

Penyimpangan-penyimpangan yang fundamental tersebut harus segera dikoreksi, karena dengan penyimpangan-penyimpangan tersebut Koperasi tidak menghasilkan manfaat ekonomi maupun manfaat social bagi para anggotanya.

Koreksi terhadap penyimpangan fundamentalis harus segera dilakukan, yaitu.

a. Pendirian Koperasi didasarkan atas kebutuhan anggota yang jelas, baik mengenai jumlah kebutuhan barangnya, kualitas dan waktunya.

b. Kriteria keanggotaan yang jelas, tidak semua anggota masyarakat secara otomatis dapat menjadi anggota Koperasi. Hanya mereka yang mampu memodali dan melanggani layak menjadi anggota.

c. Studi kelayakan unit usaha perlu dilakukan, yaitu aspek-aspek, keuangan, pemasaran. Studi kelayakan harus dapat menyimpulkan bahwa Koperasi yang akan didirikan dapat atau tidak dapat menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggotanya yaitu biaya-biaya apa yang dapat dihemat dengan berkoperasi, pelayanan apa yang dapat diperoleh dengan berkoperasi.

d. Hak-hak anggota harus dijamin yaitu hak untuk mengawasi, hak mendapatkan manfaat. Pendelegasian wewenang oleh anggota kepada pengurus, samasekali tidak mengurangi hak anggota misalnya untuk mengawasi keuangan setiap saat.

Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut diharapkan Koperasi merupakan lembaga yang efisien dalam melayani kebutuhan anggota.

Berhadapan dengan keadaan perkoperasian di Indonesia sekarang, para pemikir ekonomi kerakyatan perlu mempertimbangkan usulan-usulan untuk mereformasi Koperasi-Koperasi yang ada atau yang akan mendirikan. Kebijakan reformasi tersebut, sekaligus akan memfasilitasi refosisi Koperasi sebagai kekuatan ekonomi kerakyatan.

Reformasi Koperasi dalam rangka reposisi Koperasi adalah :

1. Mendorong Koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative) dengan inti usaha (core business) yang layak.

2. Mendorong merger/amalgamasi bagi Koperasi-Koperasi kecil.

3. Menentukan kriteria keanggotaan sebagai pemilik dan pelanggan dan hubungan kontraktual antara anggota dan Koperasi.

4. Menerapkan azas proporsionalitas dalam pendanaan dari anggota.

5. Menerapkan pendidikan anggota, pengurus, pengelolaKoperasi yang berkelanjutan.

6. Mendorong kemitraan/aliansi strategic/jaringan usaha.

7. Memanfaatkan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan perkoperasian.

8. Menerapkan kaidah-kaidah penghematan dalam Koperasi.

Mendorong Koperasi menjadi Koperasi usaha tunggal (single purpose dengan multicommodity) merupakan upaya untuk menuju efisiensi biaya rendah. Koperasi tunggal usaha seperti Koperasi pertanian, Koperasi peternakan telah terbukti lebih efisien karena memusatkan kepada usaha tertentu sehingga akan mendapatkan pengalaman-pengalaman yang berharga yang dapat meningkatkan tingkat efisiensi yang tinggi.

Fokus usaha kepada usaha inti atau “core business” yang layak dan kuat, misalnya memusatkan usaha Koperasi kepada pemenuhan kebutuhan anggota yang relative belum dapat dipenuhi dengan baik dari pasar dengan menciptakan pelayanan yang istimewa kepada anggota. Dengan memiliki core business yang demikian, usaha Koperasi akan terhindar dari persaingan yang keras.

Kebijakan merger/amalgamasi adalah untuk mencapai skala ekonomis sehingga tercipta ukuran minimum yang efisien (minimum efficient size). Dengan merger atau amalgamasi akan terhindar dari duplikasi, baik peran maupun jenis-jenis Koperasi. Amalgamasi selain menciptakan skala ekonomi (internal economies) juga memperkuat posisi tawar (bargaining posisition) dalam berhadapan dengan perusahaan-perusahaan lain.

Kebijakan penentuan kriteria atau persyaratan keanggotaan adalah untuk meningkatkan partisipasi anggota baik sebagai pemilik maupun sebagai pelanggan. Kemampuan melanggani dan mendanai dengan suatu jumlah tertentu misalnya, dapat dijadikan salah satu persyaratan untuk menjadi anggota. Dengan kriteria keanggotaan yang jelas akan lebih memudahkan operasi Koperasi, baik dibidang pengadaan, pemasaran atau keuangan. Penerapan kriteria keanggotaan akan membawa dampak kepada rendahnya biaya operasi organisasi dan produksi.

Hubungan kontratual antara anggota dan Koperasi yaitu peningkatan berdasarkan suatu perjanjian tertulis bahwa anggota akan melanggani barang dan jasa yang disediakan Koperasi dan Koperasi akan menyediakan barang dan jasa dengan harga yang telah disetujui kedua belah pihak akan berdampak mengurangi ketidakpastian transaksi dengan anggota dan pendanaan, sehingga akan menekan biaya-biaya organisasi atau produksi. Koperasi adalah bentuk perusahaan untuk mengurangi biaya transaksi anggota. Hubungan kontraktuan yang berisi komitmen (baik untuk Koperasi maupun anggota) adalah untuk mengurangi ketidakpastian atau biaya transaksi.

Kebijakan pendanaan dari anggota yang berdasarkan asas proporsional dalam hal pendanaan akan mendorong para calon anggota Koperasi yang kaya untuk bergabung dalam Koperasi. Berdasarkan asas proporsionalitas dalam hal pendanaan akan mendorong para calon anggota Koperasi yang kaya untuk bergabung dalam Koperasi. Berdasarkan asas proporsional, besarnya kontribusi modal anggota disesuaikan dengan besarnya usaha atau rencana pelangganan. Hal ini dapat mengurangi masalah kebutuhan modal dan sekaligus menciptakan keadilan.

Pendidikan/pelatihan merupakan usaha untuk meningkatkan kualitas SDM, bagi Koperasi menjadi salah satu prinsip yang harus dilakukan secara berkesinambungan. Pendidikan/pelatihan diartikan dalam arti luas dan spesifik. Dalam arti luas memahami mekanisme Koperasi yaitu bagaimana Koperasi dapat menghasilkan manfaat bagi anggota, apa yang harus dikerjakan oleh anggota, pengurus, pengelola dan karyawan. Dalam arti spesifik ialah pendidikan/pelatihan dalam bidang tertentu yang relevan atau potensial untuk meningkatkan efisiensi atau mengatasi masalah-masalah tertentu. Dampak pendidikan jelas akan membawa pengaruh yang positif yaitu penurunan biaya manajemen, operasionalisasi dan menciptakan peluang-peluang baru.

Kebijakan untuk menciptakan kemitraan/aliansi strategik (networking) mempunyai dua jenis dampak yang positif. Pertama menciptakan manfaat ekonomi karena perluasan usaha, dan kedua, mengurangi ketidakpastian. Kedua dampak positif tersebut berpengaruh langsung kepada penurunan biaya. Perluasan usaha dan pengurangan ketidakpastian terjadi karena kemitraan/aliansi strategic memperluas pemasokan barang-barang yang dibutuhkan Koperasi, sekaligus menjamin aliran barang secara teratur. Kebijakan berdasarkan kaidah-kaidah penghematan merupakan landasan yang paling pokok dari Koperasi. Kesadaran akan penghematan atau efisiensi telah terjadi tradisi dalam sejarah pembangunan Koperasi. Kebijakan-kebijakan penghematan ini menyangkut penghematan dalam penggunaan input, administrasi, struktur organisasi yang akan mempunyai dampak yang positif terhadap operasionalisasi Koperasi dan lingkungan.

Kebijakan pelayanan seperrti telah diuraikan di muka, bahwa produk/jasa yang akan dihasilkan Koperasi sesuai dengan kebutuhan dari para anggotanya yang berfungsi sebagai pelanggan dan pemilik, sehingga produk/jasa Koperasi merupakan produk/jasa pilihan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Walaupun demikian, dalam persaingan, keunikan produk/jasa tersebut dalam memenuhi kebutuhan anggota harus tetap diusahakan, karena sifat-sifat keunikan tersebut dapat ditiru oleh para pesaing.

Kebijakan-kebijakan yang memungkinkan Koperasi dapat menciptakan keunikan/differensiasi adalah :

1. Kebijakan promosi anggota : Hubungan Koperasi dengan anggota, tidak berdasarkan hubungan pasar (market relation), tetapi lebih berdasarkan hubungan Koperasi (cooperative relation) sehingga barang/jasa yang dihasilkan untuk anggota didesain untuk pemanfaatan bukan untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya. Harga barang maupun jasa untuk anggota diusahakan dapat menutup biaya yang telah diuasahakan secara efisien atau biaya standar. Hal itu dapat dilaksanakan apabila Koperasi telah memanfaatkan kaidah-kaidah biaya rendah seperti telah diuraikan di muka.

2. Selalu mengidentifikasi kebutuhan nyata (felt needs) anggota, sehingga barang-barang/jasa Koperasi selalui sesuai dengan kebutuhan anggota ; merupakan usaha yang dapat menjaga keunikan barang-barang/jasa Koperasi. Felts needs para anggota dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan perubahan/perkembangan pasar.

3. Kebijakan uji pasar secara teratur adalah untuk membandingkan harga dan kualitas barang/jasa Koperasi dengan barang/jasa yang ditawarkan oleh badan usaha non-Koperasi. Koperasi desain untuk menghasilkan barang/jasa yang relative lebih murah dari harga pasar, berdasarkan kualitas yang disetujui oleh para anggota. Perkembangan dan perubahan pasar mungkin mengakibatkan hal yang sebaliknya, informasi perubahan kadang-kadang lambat sampai di bagian produksi, tetapi relative cepat sampai kepada para anggota. Berhubungan dengan itu kebijakan uji pasar secara teratur harus direncanakan dan dilaksanakan.

4. Kebijakan uji partisipasi atau manfaat bagi anggota adalah mengkaji sejauh mana manfaat-manfaat Koperasi sampai kepada anggota. Berdasarkan kaidah Koperasi, semua manfaat yang diciptakan oleh Koperasi untuk anggota, baik manfaat langsung maupun manfaat tidak langsung. Dalam kenyataan belum tentu terjadi karena banyak kendala-kendala baik yang berasal dari pihak pengurus/manajer maupun pihak anggota. Salah satu indicator terjadinya distorsi manfaat adalah berkurangnya partisipasi anggota.

5. Kebijakan optimalisasi pelayanan, yaitu didasari dengan terpenuhinya persayaratan-persyaratan baik oleh Koperasi maupun oleh anggota. Persyaratan-persyaratan yang diinginkan anggota dipenuhi oleh Koperasi, demikian juga persyaratan yang diinginkan oleh Koperasi dipenuhi oleh anggota. Berdasarkan informasi yang relative lengkap tentang persyaratan yang diinginkan oleh kedua belah pihak, memungkinkan untuk optimalisasi pelayanan. Dalam pelaksanaan kebijakan optimalisasi pelayanan tersebut dapat dituangkan dalam rencana pelayanan, yang disampaikan dalam setiap Rapat Anggota Tahunan, dimana dibahas baik pelaksanaan perencanaan tahunan yang lampau maupun rencana pelayanan yang akan dating. Dengan adanya rencana pelayanan tersebut akan meningkatkan partisipasi anggota.

Sebagai penutup, perlu ditekankan bahwa penemuan kembali jatidiri dan resposisi Koperasi dalam perekonomian Indonesia berarti mengembalikan kaidah-kaidah dan praktek-praktek Koperasi kepada kaidah-kaidah dan praktek Koperasi yang sebenarnya. Reposisi Koperasi harus disertai dengan reformasi Koperasi itu sendiri, agar Koperasi menjadi lembaga yang efisien dalam memenuhi kebutuhan anggota dan menduduki tempat yang strategis dalam memajukan ekonomi kerakyatan.

TANTANGAN KOPERASI MENGHADAPI GLOBALISASI

0 komentar



By. Sekretaris DEKOPINWIL Provinsi DKI Jakarta

1. BERBAGAI KENDALA KOPERASI DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN DAN MERESPON PASAR YANG BERKEMBANG ANTARA LAIN : a. KELAMBATAN KOPERASI UNTUK MERGER ATAU AMALGAMASI SEHINGGA BANYAK DUPLIKASI FUNGSI DAN JENIS KOPERASI YANG KECIL DAN TIDAK EFISIEN ; b. KEKURANGMAMPUAN KOPERASI UNTUK MEMANFAATKAN KAIDAH-KAIDAH KOPERASI UNTUK MERAIH KEUNGGULAN KOMPETITIF. HAL INI JUGA SERING DISEBUT KEKURANGAN SEMANGAT KEWIRAUSAHAAN DALAM PERKOPERASIAN.

KEBIJAKAN MERGER/AMALGAMASI ADALAH UNTUK MENCAPAI SKALA EKONOMIS SEHINGGA TERCAPAI UKURAN MINIMUM YANG EFISIEN (MINIMUM EFFICIENT SIZE). SELAIN MENCIPTAKAN SKALA EKONOMI (INTERNAL ECONOMICS) JUGA MENGHASILKAN EXTERNAL ECONOMIES BAGI USAHA ANGGOTA, SEHINGGA MEREKA AKAN MENAMBAH USAHANYA.

TANTANGAN YANG SANGAT MENDASAR DI ERA GLOBALISASI DAN PASAR BEBAS ADALAH BAGAIMANA MEMPERTAHANKAN PANGSA PASAR DOMESTIC DAN MENEROBOS PASAR REGIONAL AFTA, APEC, DAN GLOBAL. JADI SIKAP KITA JELAS BAHWA KITA TIDAK MAU MENJADI PENONTON TETAPI DENGAN SEGALA KEMAMPUAN, DAYA DAN UPAYA KITA HARUS MENJADI PEMAIN DI ARENA PERSAINGAN GLOBAL. KOPERASI MEMEGANG PERAN KUNCI MENCIPTAKAN ERA GLOBALISASI YANG BERKEADILAN, DIANTARANYA ADALAH

· KOPERASI DAPAT MENCIPTAKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIFAT DIALOGIS DAN DEMOKRATIS ; SEJAK LAHIRNYA, KOPERASI DIKENAL SEBAGAI AGEN PERUBAHAN DAN DEMOKRASI

· KOPERASI MENINGKATKAN KAPASITAS EKONOMI DAN KOPERASI ADALAH “MARKET LEADERS” DALAM BERBAGAI SEKTOR INDUSTRI DI SELURUH DUNIA;

· KOPERASI JUGA SANGAT FLEKSIBEL DAN LEBIH CEPAT PULIH DALAM MENGHADAPI SITUASI PASAR YANG KURANG KONDUSIF SEHINGGA DAPAT DIPASTIKAN BAHWA KOPERASI DAPAT MENCIPTAKAN EFISIENSI EKONOMI YANG TINGGI ;

· KOPERASI MERUPAKAN LANDASAN PEMBANGUNAN EKONOMI LOKAL ; KOPERASI MEMULAI BEKERJA BERDASARKAN KEBUTUHAN LOKAL MASYARAKAT SEHINGGA MEREKA MEMILIKI KOMITMEN TINGGI TERHADAP MASYARAKAT LOKAL, HAL TERSEBUT SANGAT BERBEDA DENGAN BADAN USAHA LAIN UMUMNYA ;

· KOPERASI DAPAT MENINGKATKAN TANGGUNGJAWAB BERSAMA TERHADAP RESIKO USAHA, KOPERASI MERUPAKAN INOVATOR TERDEPAN DALAM MELAKSANAKAN KESEIMBANGAN ANTARA NILAI-NILAI SERTA MANFAAT SOSIAL DENGAN EKONOMI. HAL INI BERBEDA JAUH DENGAN BADAN-BADAN USAHA LAIN YANG LEBIH MEMENTINGKAN KEUNTUNGAN EKONOMI/ FINANSIAL ;

· MASYARAKAT SEBAGAI INTI DARI PERUSAHAAN, ITULAH TUJUAN DAN NILAI YANG DIPERJUANGKAN DALAM KOPERASI, DAPAT BERDIRI DAN BERUSAHA SENDIRI (SELF ORGANIZATION), SERTA MERESPON DENGAN CEPAT PERUBAHAN SOSIAL EKONOMI YANG TERJADI DISEKITARNYA

· KOPERASI MELAKSANAKAN PRANATA SISTEM NILAI YANG MELIPUTI SISTEM MORAL KETUHANAN YANG MENGHINDARI PARA PELAKU EKONOMI DARI PERANGKAP KESERAKAHAN.

2. NILAI DASAR KOPERASI ADALAH IDE ATAU KONSEP YANG BERKAITAN DENGAN TUJUAN KOPERASI ITU SENDIRI. NILAI DASAR KOPERASI MEMPUNYAI PERANAN YANG VITAL DALAM PERKEMBANGAN KOPERASI KARENA NILAI DASAR ITU TELAH MEMPERKUAT PERKOPERASIAN. NILAI-NILAI DASAR KOPERASI INDONESIA TERDIRI DARI : 1) KEADILAN (JUSTICE), TERSIRAT DALAM PRINSIP KEANGGOTAAN TERBUKA DAN MANAJEMEN SECARA DEMOKRATIS ; 2) KESAMAAN HAK (EQUAL RIGHTS) TERSIRAT DARI PRINSIP MANAJEMEN DEMOKRATIS, IMBALAN TERBATAS TERHADAP MODAL, PEMBAGIAN SHU BERDASARKAN PEMANFATAN JASA KOPERASI ; 3) SOLIDARITAS (SOLIDARITY/RECIPPROCAL HELP) TERSIRAT DARI PRINSIP KOPERASI PENDIDIKAN DAN KERJASAMA ANTAR KOPERASI ; 4) KEMANDIRIAN ; 5) EFISIENSI UNTUK PROMOSI ANGGOTA YANG SIFATNYA CONDITIO SINE QUANON, YAITU YANG HARUS SELALU ADA DAN DIPERHATIKAN SEBAGAI LANDASAN POKOK DARI PENDIRIAN DAN OPERASIONALISASI KOPERASI YAITU NILAI DASAR EFISIENSI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN ANGGOTA. EFISIENSI KOPERASI MENJADI TUNTUTAN SETIAP ANGGOTA, KARENA PARTISIPASI ANGGOTA DITENTUKAN OLEH MANFAAT KOPERASI YANG DIBERIKAN RELATIF HARUS LEBIH BESAR DIBANDINGKAN DENGAN MANFAAT YANG DIPEROLEH DARI ORGANISASI EKONOMI BUKAN KOPERASI.

3. NILAI-NILAI KOPERASI YANG DAPAT MEMBANTU DALAM MENJAWAB TANTANGAN GOBALISASI ADALAH : a. KOPERASI HARUS MENYESUAIKAN DIRI, DIMANA KOPERASI DITUNTUT UNTUK MENGADOPSI CARA-CARA SWASTA KE DALAM DAN KELUAR BEKERJASAMA DENGAN BADAN USAHA SWASTA DAN BUMN MELALUI POLA KEMITRAAN DENGAN TIDAK MENINGGALKAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI. b. KEMBALI KE DASAR (BACK TO BASIC), YAITU KEMBALI KEPADA PRINSIP-PRINSIP KOPERASI YANG PALING DASAR (PASAL 33 UUD 1945).

4. MENYADARI AKAN TANTANGAN, PELUANG DAN KENDALA YANG DIHADAPI KOPERASI DALAM MENGHADAPI ERA LIBERALISASI DAN GLOBALISASI YANG TENGAH BERJALAN, MAKA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI PADA DASARNYA DITUJUKAN PADA UPAYA-UPAYA UNTUK :

a. MENYEMPURNAKAN MEKANISME INTERNAL YANG SESUAI DENGAN IDENTITAS KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA DAN GERAKAN EKONOMI RAKYAT.

b. MENGEMBANGKAN KOMPATIBILITAS DENGAN KEHIDUPAN DUNIA USAHA.

c. MENGUSAHAKAN TERCIPTANYA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KEBIJAKSANAAN PENGEMBANGAN YANG MENDUKUNG KELANGSUNGAN PERKEMBANGAN KOPERASI.

d. MENDUDUKAN KEMBALI KEANGGOTAAN BENAR-BENAR SEBAGAI DASAR KEKUATAN KOPERASI DAN MENINGKATKAN SERTA MENGEFEKTIFKAN PERANNYA SEBAGAI PEMILIK-PEMILIK YANG BERKEPENTINGAN DARI KOPERASINYA.

e. KOPERASI-KOPERASI HARUS BENAR-BENAR MENYADARI MAKNA IDENTITAS DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI SERTA MENGGALI POTENSI YANG DIKANDUNG OLEH PRINSIP-PRINSIP TERSEBUT GUNA MENGEMBANGKAN KEKUATAN ANGGOTA.

f. MEMBERDAYAKAN ANGGOTA-ANGGOTA PADA PELAKSANA DAN PIMPINAN (YANG DIPILIH) SEHINGGA EFEK KOPERASINYA DAPAT DINIKMATI DAN KEBERADAAN KOPERASI BENAR-BENAR DIRASAKAN OLEH MASYARAKAT.

g. DENGAN PENUH KESUNGGUHAN, TELATEN DAN PENUH TANGGUNGJAWAB MENGHIMPUN DAN MENGGUNAKAN SUMBER-SUMBER DAYA YANG ADA DAN DAPAT DIJANGKAU OLEH KOPERASI.

h. SECARA SUNGGUH-SUNGGUH DAN DENGAN BERBAGAI CARA YANG EFEKTIF MEMBANGUN KEMAMPUAN FINANSIAL KOPERASI MELALUI SIMPANAN-SIMPANAN, TABUNGAN-TABUNGAN, PENYISIHAN PENDAPATAN, CADANGAN DAN YANG SEJENISNYA.

i. PENGEMBANGAN JARINGAN USAHA DAN ALIANSI STRATEGIS KOPERASI (COOPERATIVE BUSINESS NETWORK DAN COOPERATIVE STATEGIC ALLIANCES) MELALUI PENINGKATAN PERTUKARAN INFORMASI, KEMITRAAN, DAN KETERKAITAN USAHA UNTUK SELANJUTNYA SESUAI DENGAN KEBUTUHAN DAN PERKEMBANGANNYA DAPAT BERINTEGRASI DAN BERKEMBANG PELAKSANAAN PERDAGANGAN ANTAR KOPERASI (INTER-COOP TRADING), BAIK SECARA HORIZONTAL, VERTIKAL, DAN DIAGONAL.

j. KUALITAS PENGELOLAAN KOPERASI DITINGKATKAN AGAR AKUNTABILITASNYA DAPAT DIBUKTIKAN SEBAGAI LEMBAGA PENDEMOKRASIAN EKONOMI YANG PALING TEPAT DAN SESUAI DENGAN PROGRAM PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT. UNTUK ITU, TRANPARANSI PENGELOLAAN USAHA KE ANGGOTA AKAN SEMAKIN DITINGKATKAN, DEMIKIAN PULA KEMAMPUAN MENATA PEMBUKUAN DAN LAPORAN YANG AUDITABLE AKAN DIKEMBANGKAN GUNA MEMUPUK KEPERCAYAAN ANGGOTA DAN MENINGKATKAN KREDIBILITAS KOPERASI SEBAGAI LEMBAGA EKONOMI YANG MODERN. ADA EMPAT ALASAN POKOK PERLUNYA AKUNTABILITAS KOPERASI DITINGKATKAN, YAITU 1) KOPERASI SEBAGAI UNIT EKONOMI YANG DEMOKRASITIS AKAN MENGHINDARKAN DIRI DARI PRAKTEK KKN ; 2) MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN YANG DEMOKRATIS AKAN MEMOTIVASI BERKEMBANGNYA PARTISIPASI ; 3) WADAH UNTUK PEMBENTUKAN RAKYAT YANG DEMOKRATIS YANG MENGHAYATI COLLECTIVE SELF RULE (KEPEMIMPINAN KOLEKTIF YANG MANDIRI) ; 4) BERKEMBANGNYA KESETARAAN DALAM HUBUNGAN EKONOMI, BUKAN PATRON-CLIENT ATAU TUAN-HAMBA.

SELANJUTNYA DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN TERSEBUT KOPERASI PERLU MEMPERHATIKAN HAL YANG MENDASAR DAN SALING TERKAIT SECARA FUNGSIONAL YAITU KENGANGGOTAAN, KEPENGURUSAN, DAN KEUSAHAAN, KETIGA UNSUR TERSEBUT MEMPUNYAI PERAN SECARA TIMBAL BALIK UNTUK MENC0APAI TUJUAN KOPERASI. PERANAN TIMBAL BALIK KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN IALAH PARA ANGGOTA SEBAGAI PEMILIK MEMBERIKAN KEPERCAYAAN KEPADA PENGURUS UNTUK MENGELOLA ORGANISASI KOPERASI, MEMBERIKAN IDE-IDE DAN IKUT MENGAWASI, SEBALIKNYA PARA PENGURUS MEMBERIKAN PEMBINAAN KEPADA ANGGOTA DAN MEMBERIKAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPADA ANGGOTA. PERAN TIMBAL BALIK KEANGGOTAAN DAN KEUSAHAAN IALAH PARA ANGGOTA SEBAGAI PEMILIK MEMBERIKAN SUMBANGAN MODAL POKOK USAHA, MEMANFAATKAN PELAYANAN USAHA KOPERASI, MENGAWASI JALANNYA USAHA. SEBALIKNYA KEUSAHAAN BERPERAN DAN MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA PARA ANGGOTA. PERAN TIMBAL BALIK KEPENGURUSAN DAN KEUASAAN IALAH PENGURUS MEMBERI KEPERCAYAAN KEPADA KEUSAHAAN UNTUK MENGELOLA USAHA KOPERASI SESUAI DENGAN MANDAT DARI ANGGOTA. APABILA DARI KETIGA BAHASAN TERSEBUT SALAH SATU PIHAK TIDAK MEMAINKAN PERANNYA, MAKA DERAJAT KEKOPERASIAN ORGANISASI KOPERASI BERKURANG.

SEJALAN DENGAN ITU, MAKA ANGGOTA KOPERASI HARUS MEMILIKI PEMAHAMAN YANG BENAR MENGENAI HAKEKAT KOPERASI DAN BAGAIMANA MENGEMBANGKAN PEMAHAN TERSEBUT DALAM PRAKTEK, SEHINGGA KOPERASI BUKAN SEMATA-MATA DAPAT MENCAPAI TUJUANNYA IALAH KESEJAHTERAAN ANGGOTA BESERTA KELUARGANYA, TETAPI DALAM UPAYA TERSEBUT JUGA BEKERJA BERDASARKAN AZAS DAN SENDI-SENDI DASARNYA. TANPA PEMAHAMAN YANG TEPAT MENGENAI TATA KERJA KOPERASI, MAKA ANGGOTA DAPAT MENIMBULKAN KERAWANAN-KERAWANAN MANAJERIAL SEBAGAI PELANGGAN, ANGGOTA-ANGGOTA HARUS MEMBUAT PERUSAHAAN KOPERASI BERKEMBANG MELALUI PARTISIPASI AKTIF TERHADAP SEMUA KEGIATAN SERTA LOYAL TERHADAP KOPERASINYA.

SELANJUTNYA HAL LAIN YANG DAPAT DILAKUKAN DALAM RANGKA MENGHADAPI ERA GLOBALISASI, KOPERASI KEDEPAN HARUS MELAKUKAN LANGKAH-LANGKAH PEMBENAHAN DAN PENYESUAIAN TERHADAP PERUBAHAN SITUASI DAN KONDISI YANG AKAN TERJADI. PENYESUAIAN PADA DIRI KOPERASI YANG BERWAWASAN LUAS YANG BERTUJUAN UNTUK MEMPERKOKOH NILAI-NILAI DASAR ATAU PRINSIP-PRINSIP KOPERASI YAITU SEBAGAI WADAH SUATU GERAKAN UNTUK MEMPERJUANGKAN CITA-CITA EKONOMI RAKYAT. NILAI-NILAI DASAR KOPERASI BERASAL DARI ORANG-ORANG YANG BERSATU SECARA SUKARELA DAN DEMOKRATIS UNTUK MENCAPAI TUJUANNYA. KEMUDIAN APABILA KITA LIHAT DAN TELAAH TERNYATA PENDEKATAN YANG DITERAPKAN CENDERUNG MENGABAIKAN NILAI-NILAI DASAR TERSEBUT, PADAHAL KEBERADAAN KOPERASI DALAM ERA PASAR BEBAS JUSTRU DITENTUKAN SAMPAI SEBERAPA JAUH NILAI-NILAI DASAR KOPERASI ITU DILAKSANAKAN. SALAH SATU PENYESUAIAN YANG BERKAITAN DENGAN NILAI DASAR KOPERASI ADALAH MASALAH PENDIDIKAN ANGGOTA. DENGAN ADANYA PENDIDIKAN YANG DILAKUKAN SECARA TERUS MENERUS DIHARAPKAN ANGGOTA AKAN MAMPU MENENTUKAN SIKAP SECARA OBJEKTIF DAN DEMOKRATIS. SEBAGAIMANA DIKETAHUI BAHWA DALAM KOPERASI PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI ADALAH RAPAT ANGGOTA. APABILA SELURUH ANGGOTA TELAH MENDAPATKAN PENDIDIKAN YANG CUKUP, MAKA DALAM FORUM RAPAT ANGGOTA AKAN DIDAPATKAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN YANG OBYEKTIF DAN TERARAH, TIDAK BERDASAR SUARA ORANG PERORANG YANG MERASA KUAT ATAU SUARA TERBANYAK YANG BELUM PASTI KEBENARANNYA. PEMBENAHAN BERIKUTNYA ADALAH MANAJEMEN, PEMBENAHAN INI BERSIFAT KEDALAM YANG CENDERUNG MENGARAH PADA BIDANG ORGANISASI DAN FUNGSI-FUNGSI BISNIS KOPERASI. DALAM HAL INI EFISIENSI ORGANISASI DAN USAHA SANGAT DIPERLUKAN DAN MENENTUKAN. MANAJEMEN KOPERASI HARUS FLESIBEL DAN RESPONSIF TERHADAP PERUBAHAN SITUASI DAN KONDISI PEREKONOMIAN YANG BAKAL TERJADI. PERAN MANAJEMEN DIANTARANYA MELIPUTI : 1) SUATU PERENCANAAN YANG MENGGAMBARKAN KEADAAN YANG OBYEKTIF TENTANG PRA PRODUKSI, PRODUKSI, DAN PASCA PRODUKSI SERTA HAL-HAL YANG MENYANGKUT MASA YANG AKAN DATANG SERTA MEMPERHATIKAN HAL-HAL YANG TELAH TERJADI SEBELUMNYA ; 2) STRUKTUR ORGANISASI HARUS BERDASAR KEADAAN YANG DINAMIS DAN RENPONSIF TERHADAP SUATU PERUBAHAN, APABILA TERJADI PENGARUH BAIK YANG BERASAL DARI DALAM MAUPUN LUAR KOPERASI. ORGANISASI HARUS MAMPU MENEMPATKAN ORANG-ORANG YANG TEPAT PADA SPESIFIKASI TUGASNYA SERTA MEMPUNYAI KEMAMPUAN YANG MEMADAI ; 3) PENGARAHAN DALAM PELAKSANAAN HARUS JELAS DAN DETAIL ; 4) PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN HARUS DILAKUKAN SECARA OPTIMAL AGAR DIDAPATKAN HASIL YANG MAKSIMAL.

JAKARTA HARUS JADI BAROMETER KOPERASI

4 komentar

Nachrowi Jakarta Harus Jadi Barometer Koperasi

Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) Wilayah Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Kerja Wilayah 2010. Dipimpin langsung Ketua DEKOPIN Wilayah Provinsi DKI, Mayjen TNI (Purn) H. Nachrowi Ramli SE., rapat kerja itu akan menitikberatkan pada pembinaan sejumlah Koperasi yang kini dalam kondisi tiarap alias tidak aktif.

Dalam pembukaan rapat kerja, Deputi I Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM, Kementerian Koperasi dan UKM RI, Untung Tri Basuki dengan membawa pesan dari menteri berpesan agar Koperasi di Jakarta harus bisa menjadi pelaku ekonomi yang mampu membangun perekonomian masyarakat.

Peran aktif koperasi, sambung dia, akan memposisikan koperasi mampu bersaing dengan pengusaha modal besar. "Jangan hanya tinggal diam. Bila seluruh koperasi bersatu, maka akan semakin eksis," ujar Untung, di Jalan Dar-ma wangsa Raya Nomor 18, Jakarta Selatan, kemarin.

Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) DEKOPINWIL Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan atas dasar AD dan ART DEKOPIN, Bab XIII, pasal 9, butir (1), (2), (3) ; Putusan Rapat DEKOPIN No. 02/RA/DEKOPIN/I/2010, tanggal 20 Januari 2010, tentang Perubahan AD dan ART DEKOPIN ; Surat Keputusan DEKOPIN No. SKEP/88/DEKOPIN- E/VI/2010, tentang Pengukuhan Susunan Personalia Pimpinan DEKOPINWIL Provinsi DKI Jakarta. RAKERWIL juga membahas rencana strategis (Renstra) 2011-.2014 dan program kerja 2011. Hal ini dilakukan untuk membangkitkan sejumlah Koperasi yang masih tiarap. "DEKOPIN berusaha menggerakkan kembali koperasi-ko-perasi yang masih tidur," kata Ketua DEKOPINWIL Provinsi DKI Jakarta, H. Nachrowi Ramli. Nachrowi menegaskan. DEKOPINWIL Provinsi DKI Jakarta akan memposisikan diri berpihak pada kepentingan masyarakat melalui upaya memaksimalkan peranan Koperasi. "Kita akan galakan kembali Koperasi sehingga dapat semakin berkembang. Fungsi DEKOPIN ini terkait dengan edukasi, advokasi dan fasilitasi," ungkapnya.

Tokoh Betawi ini mengatakan, Jakarta harus menjadi barometer Gerakan Koperasi nasional karena itulah, slogan yang dipilih adalah Jakarta Raya sebagai singkatan dari Jadikan Karya Nyata, Ramai-ramai Benaya.
Jakarta ini memiliki 2.700 Koperasi. Anggota hampir mencapai satu juta. Ini akan sangat berpotensi dalam memperbaiki taraf hidup masyarakat," tambah Nachrowi.

 
DEKOPIN-DKI © 2011 | Designed by Bingo Cash, in collaboration with Modern Warfare 3, VPS Hosting and Compare Web Hosting