Roles Of Human Resources’ Quality Of Work Life and Leadership In Cooperative Enterprise Against Productivity As Significant Factor In Cooperative’s

Perusahaan dalam mempertahankan eksistensi dan meningkatkan produktivitasnya memerlukan aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan pendayagunaan sumber daya manusia, karena unsur inilah yang paling besar berpengaruh dibandingkan dengan unsur manajemen lainnya. Sehingga aktivitas-aktivitas dari manajemen sumber daya manusia harus dilaksanakan secara profesional, dan inipun didorong oleh kondisi saat ini, di mana adanya pembukaan pasar bebas pada era globalisasi abad 21, selain itu perekonomian yang semakin tidak menentu, persaingan yang semakin ketat, dan perubahan teknologi yang semakin cepat. Faktor-faktor eksternal sangat sulit dikendalikan oleh perusahaan dalam mempengaruhi sumber daya manusia, dan faktor tersebut juga yang mempengaruhi faktor-faktor internal baik secara langsung maupun tidak langsung. Istilah sumber daya manusia perusahaan Koperasi sering disebut sebagai pengelola atau karyawan.
Menurut Paul F. Buller (1995) dikatakan bahwa kesuksesan organisasi dapat dilihat melalui partnership yang baik antara sumberdaya manusia dan perencanaan strategis yang dilakukan oleh organisasi. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi integrasi antara perencanaan strategis dan sumberdaya manusia dalam organisasi yaitu : lingkungan (environment), strategi di tingkat Corporate, bisnis dan sumberdaya manusia sendiri, karakteristik organisasi (yang meliputi ukuran, sejarah, budaya dan struktur organisasi), proses dan sistem organisasi (yang meliputi human resource control, informasi, pengambilan keputusan dan komunikasi, tugas dan teknologi, praktik dan falsafah manajemen, skill dan nilai karyawan serta politik organisasi ).
Hasil yang dicapai karyawan biasanya berupa produk, baik barang maupun jasa, untuk memperoleh hasil yang berkualitas diperlukan sumber daya manusia yang tepat dalam mengerjakannya. Ketepatan yang dimaksud adalah dilihat dari segi kualifikasi manusianya, yaitu mempunyai kemampuan yang sesuai dengan pekerjaan tersebut. Apabila hasil produk yang diperoleh tersebut berkualitas, maka tidak diragukan lagi proses yang dilakukan oleh karyawan perusahaan Koperasi telah produktif dan efisien, ini akan memberikan dorongan kepada pihak manajemen untuk memberikan penghargaan pada karyawan yang telah melakukan suatu prestasi, dan ini juga akan mendorong terciptanya semangat untuk terus melakukan pekerjaan sesuai dengan standar kerja. Dengan demikian terdapat adanya timbal balik yang seimbang antara kepentingan perusahaan dengan kebutuhan karyawan, jika ini terjadi maka, konflik kerja yang akan berakibat pada kerugian kedua belah pihak dapat diperkecil, karena akan mengeluarkan biaya tinggi, yakni waktu yang terbuang, tingkat kerusakan tinggi, tingkat kemangkiran tinggi, tingkat perpindahan karyawan tinggi, sehingga tidak memuaskan anggota, terutama anggota yang berfungsi sebagai pengguna jasa (konsumen).
Produktivitas, efisiensi, dan kualitas produk yang terus meningkat merupakan ciri dari keberhasilan suatu perusahaan dalam mengelola kegiatannya, khususnya pendayagunaan sumber daya manusia. Berbagai persoalan yang muncul dan semakin kompleks dalam menangani sumber daya manusia akan menimbulkan pelaksanaan manajemen sumber daya manusia yang strategis, sehingga memberikan dimensi baru pada perusahaan. Hal ini akan menghasilkan suatu peningkatan kemampuan perusahaan Koperasi untuk menarik dan mempertahankan karyawan-karyawan atau pengelola yang terbaik, juga mendorong mereka untuk melakukan kreativitas terhadap pekerjaan-pekerjaan yang spektakuler, sehingga menghasilkan kinerja yang terus meningkat, yang berarti Mutu Kehidupan Kerja (Quality of Work Life) mereka sangat tinggi.
Mutu Kehidupan Kerja (MKK) merupakan tingkat kepuasan, motivasi, keterlibatan, dan pengalaman komitmen perseorangan mengenai kehidupan mereka dalam bekerja. MKK juga berarti derajat dimana para individu sanggup memuaskan kebutuhan individu mereka. Dalam prakteknya belum banyak perusahaan Koperasi menerapkan MKK sebagai salah satu misinya. Pihak manajemen masih lebih memperhatikan kepentingan dalam pencapaian tujuan perusahaan ketimbang kepentingan karyawan. Dengan kata lain terjadi keseimbangan perhatian yang timpang.
Padahal sebagai organisasi, perusahaan Koperasi semestinya berkepentingan meningkatkan MKK karyawan dengan cara menanamkan pada karyawan rasa aman, keadilan, kebanggaan, demokrasi, kepemilikan, otonomi, tanggungjawab, dan keluwesan. Perusahaan Koperasi perlu berupaya memperlakukan para karyawan dalam suasana kejujuran dan suasana saling mendukung, membuka luas saluran komunikasi pada semua tingkatan, menawarkan semua karyawan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dan memberdayakan mereka melalui penugasan-penugasan.
Untuk itu perlu diketahui lebih awal bahwa produktivitas dan mutu kerja dipengaruhi faktor-faktor yang terkait dengan lingkungan kerja; antara lain beban kerja berlebihan yang tidak dapat diperkirakan, perubahan-perubahan di akhir waktu yang dirancang, kurangnya peralatan yang sempurna, dan tidak efisiennya alir kerja. Dengan demikian, penting diterapkan suatu strategi untuk menjamin bahwa kerja itu dirancang untuk mencapai produktivitas dan mutu maksimum. Strategi dimaksud antara lain; rancangan tempat kerja atau ergonomik, rancangan alir pekerjaan, komputerisasi dan mesin otomatik, dan rancangan pekerjaan (pengayaan, perluasan, dan rotasi pekerjaan). Dengan strategi tersebut diharapkan dua kepentingan (manajemen dan karyawan) sekaligus dapat dicapai.
Persoalannya bagi pihak manajemen perusahaan Koperasi dalam memperoleh keberhasilan tersebut diperlukan suatu kebijakan dan strategi yang tepat dalam mengambil keputusan untuk menggunakan fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia dalam menciptakan MKK karyawannya untuk mencapai produktivitas, efisiensi, dan kualitas produk yang diharapkan anggota, sehingga mampu mencapai tujuan baik untuk individu, perusahaan, maupun masyarakat, dan pemilik perusahaan itu sendiri.
Dalam perusahaan Koperasi yang merupakan sub sistem dari organisasi Koperasi secara keseluruhan haruslah berpedoman pada praktek manajemen yang professional, karena merupakan suatu langkah menuju keberhasilan pencapaian tujuan, yakni promosi anggota. Dengan tercapainya produktivitas yang terus menerus tidaklah mustahil bagi Koperasi dapat memenuhi apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan anggotanya, sehingga mampu membangkitkan mereka untuk melaksanakan fungsi pemilik maupun pengguna jasa (pekerja pada Koperasi) secara penuh dengan keyakinan total, karena sub-sub system dalam organisasi tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Bahwa dengan peran MKK sumber daya manusia diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perusahaan Koperasi sebagai pendorong promosi anggota yang diharapkan untuk menciptakan cooperative entrepreneur.
Orang dikatakan produktif menurut Komarudin (1994), yakni : (1) apabila kegiatan itu mempunyai kemampuan untuk menciptakan atau menambah nilai dari guna barang atau jasa, (2) Memiliki daya untuk menghasilkan, khususnya dalam jumlah besar, (3) Efektif dalam menghasilkan sesuatu, (4) Memberikan hasil, faedah atau laba.
Dengan demikian dalam meningkatkan produktivitas peranan sumber daya manusia sebagai salah satu faktor input yang dapat mempengaruhi hasil (output) harus memperhatikan kualitas, efisiensi, dan efektivitas dalam bekerja, karena dengan teknik atau metoda maupun pemakaian teknologi yang tepat dapat menghasilkan output yang optimal, dan ini penyebab tingginya produktivitas.
Dalam meningkatkan produktivitas yang paling penting menurut Cascio (1989) adalah meningkatkan output (hasil) kerja dan mempertimbangkan input atau biaya-biaya kerja. Sedangkan menurut Keith Davis (1993), setiap perusahaan berupaya untuk melakukan perubahan terhadap produktivitas yang dihasilkan dengan cara-cara terbaru. Bagian atau divisi dari sumber daya manusia melakukan perbaikan produktivitas meliputi upaya-upaya perubahan hubungan dengan pekerja. MKK merupakan supervisi yang baik, kondisi kerja yang baik, pembayaran dan benefit yang baik, dan perhatian pekerjaan yang menantang, dan pekerjaan yang berguna. MKK yang tinggi merupakan pencarian filosofi hubungan ketenagakerjaan yang diharapkan dalam menggunakan upaya-upaya tersebut, yang mana percobaan sistematik oleh suatu organisasi memberikan kesempatan yang besar kepada pekerja dalam mempengaruhi pekerjaan mereka dan kontribusi terhadap efektivitas organisasi keseluruhan.
Dalam konteks itu diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh anggota dan pimpinan organisasi. Tanpa komitmen tersebut sangat sulit mewujudkan organisasi yang baik, karena transformasi organisasi membawa implikasi terhadap perubahan yang lebih mendasar, yakni menyangkut perubahan pola pikir, budaya kerja, orientasi nilai, visi organisasi, dan struktur serta iklim organisasi yang menjamin terselenggaranya proses pengembangan sumber daya manusia.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bagaimana dengan kesiapan sumber daya manusia yang ada pada Koperasi menghadapi perubahan yang sedang menggelobal ini ?
»»  Selengkapnya...

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI DALAM MENSEJAHTERAHKAN ANGGOTA

Oleh : Sekjen DEKOPINWIL



Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang dipilih oleh sebagian anggota masyarakat dalam rangka meningkatkan kemajuan ekonomi (rumah tangga) serta kesejahteraan hidupnya. Secara logika sederhana, orang akan memilih Koperasi jika organisasi ekonomi tersebut dirasakan atau diyakini bisa mendatangkan manfaat lebih besar baginya dari pada bentuk organisasi ekonomi lain.

Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika mereka mau berpartisipasi dalam Koperasinya. Semakin sering anggota berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan. Agar Koperasi dapat memberikan nilai tambah kepada anggota, maka Koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi.

Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna jasa (user) atau sering disebut dual identity of the member sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, tetapi kenyataannya sangat sulit untuk mencapai tujuan tersebut. Harapan satu-satunya adalah berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan Koperasi atau anggota sebagai pengguna jasa (user), dari fungsi ini anggota berharap dapat memperoleh nilai tambah berupa manfaat ekonomi yang disebut sebagai promosi ekonomi anggota. Oleh karena itu mengukur keberhasilan Koperasi jangan hanya dilihat dari sisi kemampuan Koperasi dalam menghasilkan SHU, tetapi yang utama harus dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya.

Oleh karena itu mengukur keberhasilan usaha Koperasi diperlukan alat ukur lain, sesuai dengan tujuan Koperasi. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat relative, dan lebih mencerminkan makna makro. Sedangkan, yang diperlukan adalah operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro Koperasi. Sejalan dengan pengertian bahwa Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan, maka pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan Koperasi lebih menjurus kepada pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin, menyatakan bahwa “dalam batas ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian tujuan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat dioperasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”. Pendapatan yang diterima oleh seorang anggota Koperasi dapat berupa pendapatan nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibeli oleh anggota. Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi, penyediaan kredit, dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan Koperasi produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan diperoleh. Dengan kata lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai Promosi Ekonomi Anggota.

a. Promosi Ekonomi Anggota (PEA)
Promosi Ekonomi Anggota (PEA) merupakan istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Koperasi (PSAK) No. 27 tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntasi Indonesia (IAI). Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa promosi ekonomi anggota adalah peningkatan pelayanan Koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperolah sebagai anggota Koperasi (PSAK No. 27, tahun 1999, paragraf 34).

Tugas Koperasi untuk menghasilkan manfaat ekonomi dalam upaya menunjang peningkatan kegiatan ekonomi anggota sebagaimana disebutkan dalam PSAK No. 27 tahun 1999, paragraf 03. d, bahwa tugas pokok badan usaha Koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the member’s welfare). Anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa (user-owner oriented firm) yang sering disebut dual identity of the member, maka anggota harus memperoleh pelayanan yang optimal disisi lain juga akan memperoleh manfaat ekonomi, dengan demikian anggota diharapkan akan berpartisipasi penuh terhadap kegitan Koperasinya. Oleh karena itu fungsi ekonomi yang harus dijalankan oleh Koperasi adalah meningkatkan ekonomi anggotanya, dalam hal ini adalah bisnis anggotanya, bukan mengejar SHU yang sebesar-besarnya, Koperasi sebagai pemasar produk anggota dan atau penyedia/pengadaan input yang dibutuhkan oleh anggota, termasuk modal.

Dengan fungsi demikian, Koperasi diharapkan dapat mempromosikan ekonomi anggotanya. Sehingga, dengan manfaat tersebut, akan tumbuh kesadaran anggota untuk selalu berpartisipasi kepada Koperasinya, baik yang bersangkutan sebagai pemilik (owner), anggota akan berpartisipasi dalam menyetor modal, pengawasan dan pengambilan keputusan, demikian pula anggota sebagai pengguna jasa (user) akan selalu berpartisipasi dalam pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh Koperasi, melalui pemberian intensif yang lebih dibandingkan bila anggota bertransaksi dengan perusahaan lain, seperti insentif harga pembelian yang lebih murah, insentif bunga pinjaman yang lebih kecil, dan harga jual produk yang lebih menguntungkan.

b. Bentuk-Bentuk Promosi Ekonomi Anggota
Manfaat ekonomi yang dapat diberikan tergantung pada jenis Koperasi dan usaha yang dilaksanakan oleh Koperasi tersebut. Laporan promosi ekonomi anggota merupakan wujud dari pencapaian tujuan Koperasi. Hal ini harus dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan dengan Koperasi ditempat pada posisi yang tepat dan tidak disalah tafsirkan di dalam mengevaluasi kinerjanya. Di dalam PSAK No. 27 tahun 1999, paragraph 80, bahwa laporan promosi anggota adalah laporan yang memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup empat unsure, sebagai berikut.
1) Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama ;
2) Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama ;
3) Manfaat ekonomi dari simpan pinjam melalui Koperasi ;
4) Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha (SHU).
Untuk memamhami bentuk-bentuk manfaat ekonomi harus didasrkan pada masing-masing jenis Koperasi berdasarkan pada kepentingan anggotanya, yaitu Koperasi konsumen, Koperasi produsen, dan Koperasi simpan pinjam.

Di dalam PSAK No. 27, tahun 1999, paragraph 80, tegas disebutkan bahwa manfaat ekonomi langsung bagi anggota berupa manfaat harga, yaitu harga barang dan jasa (dalam pembelian dan penjualan) dan harga uang (bunga uang dalam simpan pinjam). Di dalam pembelian (Koperasi Konsumen), manfaat harga berupa selisih antara harga di Koperasi dengan harga di luar Koperasi. Seharusnya harga di Koperasi lebih murah daripada harga di luar Koperasi, disebut manfaat efisiensi pembelian. Di dalam pemasaran/penjualan (Koperasi produsen atau Koperasi pemasaran), manfaat harga berupa selisih harga antara harga yang dibayar oleh non Koperasi kepada anggota,. Seharusnya harga Koperasi lebih tinggi dari harga non Koperasi, disebut manfaat efektivitas penjualan. Di dalam hal simpan pinjam maka :
1) Bunga tabungan yang diterima anggota dari luar Koperasi, disebut manfaat efektivitas tabungan ;
2) Bunga kredit yang dibayarkan anggota kepada Koperasi lebih rendah dari bunga kredit di luar Koperasi, disebut manfaat efisiensi penarikan kredit ;
3) Atau manfaat lain misalnya dalam bentuk biaya transaksi kredit yang murah, persyaratan kredit yang ringan dan lain-lain.

Manfaat pengelolaan bersama dapat berupa penghematan biaya produksi atau peningkatan produktivitas. Misalnya Koperasi yang anggotanya para perajin lampu hias dari bambu atau rotan, menyediakan mesin penyesetan bamboo/rotan untuk dimanfaatkan oleh anggota. Karena bambu/rotan diseset dengan mesin, maka kualitas produk lampu hias menjadi lebih baik dan biaya produksinya dapat diefisienkan. Apapun bentuknya manfaat Koperasi bagi anggota harus dapat ditampilkan di dalam Laporan Promosi Ekonomi Anggota.
»»  Selengkapnya...

KOPERASI JUGA BISA BERBUAT SOSIAL

Badan Komunikasi Wanita Koperasi (BKWK) DEKOPIN Wilayah DKI Jakarta dalam rangka Hari Koperasi ke-61, telah menyelenggarakan Bakti Sosial sebagai bukti kepedulian warga koperasi kepada masyarakat di lingkungannya. Bakti social ini berbentuk SAFARI KACANG HIJAU dengan sasaran daerah yang padat penduduk dan masyarakatnya banyak berada di tingkat kekurangan. Koperasi adalah sebuah badan usaha sesuai UU. No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang berorientasi mencari keuntungan, meski demikian kami juga tidak dapat menutup mata dan tidak mau melihat lingkungan di sekitar, kami berupaya menyisihkan dari bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk kegiatan social.

Pada tahun 2008 BKWK melakukan safari dengan membagikan kacang hijau yang telah siap saji dengan didampingi telor,susu,kue dan tak lupa pula kami sertakan juga bingkisan 5 kg beras, alat-alat sekolah dan sedikit uang untuk anak yatim. Yang menjadi sasaran safari ini adalah anak-anak usia balita dari keluarga kurang beruntung, dan telah tersalur kepada 500 orang anak di empat Wilayah Kota di DKI Jakarta, yaitu Kelurahan Penggilingan, Kelurahan Grogol, Kelurahan Tanah Abang, yang masing-masing 100 orang anak, ditambah Kelurahan Muara angke sebanyak 200 orang anak.

Kegiatan ini juga ditujukan untuk ikut membantu program pemerintah dalam program Indonesia sehat 2010 dan MDG’s bidang kesehatan. Biar sedikit tetapi sampai ke sasaran dan diterima langsung oleh yang berhak.

Bapak Adi Sasono selaku Ketua Umum DEKOPIN Nasional, hadir di Muara-angke dan menyerahkan bingkisan kepada anak-anak. Beliau sangat tersentuh ketika menyerahkan bingkisan kepada seorang anak usia 6 tahun yang tetap digendong ibunya sehingga agak kerepotan menerima bingkisan. Tetapi ketika si anak dianjurkan untuk diturunkan terlebih dahulu, ternyata si anak tidak dapat berdiri sendiri.

Dalam setiap kegiatan safari kacang hijau diberbagai tempat PT. INDOFARMA tetap mengikuti untuk membuaka counter obat murah bagi masyarakat. Terima kasih INDOFARMA, Kopwani, Kop.Trisindo dan Bp.Handaka, RRI yang telah menyiarkan secara langsung dan yang utama DEKOPIN.

Mudah-mudahan tahun-tahun kedepan masih ada tangan-tangan yang rela menyisihkan sedikit rezekinya untuk membantu masyarakat yang dekat dengan kita, tapi kurang beruntung, karena masih banyak yang berharap, tapi kami tak mampu memenuhi. ssbkwk


»»  Selengkapnya...